Bea Cukai Belawan Berantas Rokok Ilegal melalui Edukasi dan Sosialisasi ke Pedagang Eceran di Kawasan Pelabuhan

Foto : Bea Cukai Belawan Melakukan Sosialisasi dan Edukasi terkait Bahaya Rokok Ilegal

Belawan, 18 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat peran preventif dan edukatif di wilayah Pelabuhan Belawan, Bea Cukai Belawan kembali gencar melakukan kegiatan “Operasi Gurita” melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha rokok eceran. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.

Mengutip langkah serupa yang sudah dilakukan secara kontinyu sejak tahun lalu, Bea Cukai Belawan mengunjungi toko dan kios di sekitar Pelabuhan Belawan untuk memberikan edukasi langsung tentang ciri-ciri rokok ilegal seperti produk tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, bekas, salah peruntukan, atau personalisasi.

Dalam pemberian edukasi ini, Bea Cukai membekali para pelaku usaha dengan materi yang mudah dipahami agar mereka dapat secara aktif mengenali dan menolak penjualan rokok ilegal di tempat usahanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menegaskan, “rokok ilegal sangat merugikan, tidak hanya bagi pendapatan negara tetapi juga bagi industri rokok yang patuh terhadap aturan. Kami terus mengedukasi pelaku usaha agar waspada dan bisa mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal,

Sementara itu, guna menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah pelabuhan, beliau menambahkan, “setiap rokok yang beredar wajib menggunakan pita cukai resmi. Jika ditemukan rokok tanpa pita atau pita palsu, produk tersebut jelas ilegal dan harus ditolak,”

Operasi Gurita ini tidak sekadar menyasar pedagang, namun juga melibatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah sebagai bagian dari strategi sinergis untuk menciptakan efek jera dan mencegah yang lebih luas. Edukasi rutin ini juga bertujuan membentuk kesadaran kolektif, sehingga pedagang dan masyarakat turut ambil bagian dalam pelaporan jika menemukan rokok illegal

Selain penindakan berupa penyitaan dan denda administratif, Bea Cukai Belawan berupaya menghentikan peredaran rokok ilegal dari hulu dengan edukasi. Strategi ini dinilai efektif menekan pendistribusian rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan cukai negara.

Bea Cukai Belawan mengimbau semua pihak, terutama pelaku usaha eceran, untuk semakin aktif memahami ciri rokok ilegal dan menolak memperdagangkannya. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya melalui layanan Bravo Bea Cukai (1500 225) atau melalui kanal resmi Bea Cukai Belawan. “Kami berharap ke depannya masyarakat dan pelaku usaha semakin tanggap dan memiliki rasa tanggung jawab dalam menciptakan pasar rokok yang legal, sehat, dan adil,” tutup Luthfi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *