Bea Cukai Belawan Serahkan Barang Tegahan Arang Bakau Ilegal kepada Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan

Foto : Kepala Kantor BC Belawan dan Tim Menyerahkan Barang Hasil Penindakan Kepada Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera 

Belawan, 8 Juni 2026 — Bea Cukai Belawan menyerahkan barang hasil penindakan berupa arang bakau yang dicurigai Ilegal kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Ditjen Gakkum, Kementerian Kehutanan. Penyerahan dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara Belawan pada Sabtu (06/06) terhadap 4 kontainer dan Senin (08/06) terhadap 1 kontainer sebagai tindak lanjut atas operasi penindakan bersama yang digelar sejak awal pekan ini. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Agus Sujendro, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan dan Hari Novianto, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera.

Penindakan bermula dari kecurigaan atas legalitas barang yang diberitahukan sebagai Kachi Charcoal, dengan tujuan pengiriman ke Arab Saudi, Italia, dan Korea Selatan. Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menerbitkan nota yang ditindaklanjuti Bea Cukai Belawan, dengan dugaan awal pelanggaran kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pemeriksaan fisik terhadap 4 kontainer dilakukan pada 5 Juni 2026 dan 1 kontainer pada Senin 8 Juni 2026 di TPFT Graha Segara Belawan, melibatkan petugas Bea Cukai Belawan, Subdit Kejahatan Lintas Negara (KLN) Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta perwakilan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang yang diekspor merupakan arang kayu berbahan baku kayu bakau dengan total 6.217 bags dalam 5 kontainer berukuran 40 inci. Perkiraan nilai barang mencapai USD 64.883,94 atau setara Rp 1.147.926.666,48.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa eksportir tidak memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang masih berlaku, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 217 ayat (4) Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021. Kondisi ini menjadi dasar dilakukannya penindakan dan penyegelan ulang terhadap seluruh kontainer yang telah diperiksa oleh petugas Bea Cukai Belawan.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Agus Sujendro, menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mengawal kepatuhan ekspor secara menyeluruh, tidak terbatas pada aspek kepabeanan semata, “Bea Cukai Belawan tidak hanya mengawal arus barang di perbatasan, tetapi juga memastikan setiap ekspor memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang kehutanan. Penyerahan kepada Ditjen Gakkum adalah langkah yang tepat agar proses hukum dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang paling berwenang,” ujar Agus.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyambut baik pelimpahan barang tersebut dan mengapresiasi sinergi yang terbangun antara dua institusi.“Kami mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai Belawan dalam mengamankan barang ini dan segera melimpahkannya kepada kami. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk memastikan kejahatan kehutanan tidak lolos melalui jalur ekspor,” kata Hari.

Proses penyelidikan dan/atau penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan sesuai dengan kewenangannya. Bea Cukai Belawan masih terus melakukan pengembangan dan penelitian atas kemungkinan kasus serupa.

 

Berita Terbaru Lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *