Pernyataan Komitmen Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik & Permenpan-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Standar Komitmen
Janji Layanan Kami
-
1
Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat.
-
2
Melayani dengan sikap sopan, santun, dan profesional tanpa diskriminasi terhadap seluruh pengguna layanan.
-
3
Menyelesaikan permohonan layanan tepat waktu sesuai batas waktu yang dipersyaratkan dalam standar pelayanan.
-
4
Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun di luar ketentuan biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
-
5
Menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses dan menindaklanjuti setiap pengaduan secara transparan dan akuntabel.
Ditetapkan di
Belawan, 10 Juli 2026
KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan
Kepala Kantor,
Agus Sujendro
