Bea Cukai Belawan Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Perairan Belawan

Foto :Tim Patroli Bea Cukai Belawan Melakukan Penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal

Belawan, 15Juli 2025 -Tim Patroli Laut Bea Cukai Belawan berhasil gagalkan peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok tanpa pita cukai di perairan Belawan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi cukai secara kontinyu.

Berdasarkan informasi intelijen, tim patroli laut Bea Cukai Belawan mengetahui adanya  aktivitas  mencurigakan yang melibatkan Kapal KM Sumber Utama di perairan Belawan. Tim langsung  bergerak  menuju lokasi  kapal di titik koordinat N  03°50’210” E 098°40’340 pada 4 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 8 slop rokok merek “Mer-C” tanpa pita cukai, yang terdiri dari 10 bungkus per slop dengan isi 20 batang per bungkus, atau total 1.600 batang. Barang bukti tersebut kini diamankan di Bea Cukai Belawan untuk proses lebih lanjut.

Pelaku yang diketahui berinisial ES telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Mengacu pada asas ultimum remedium, yang menjadikan pidana sebagai upaya terakhir, perkara ini diselesaikan tanpa penyidikan melalui sanksi administratif. Perkara diselesaikantanpa penyidikan setelah pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.812.000 sesuai Pasal 40B ayat (3) undang-undang tersebut. Barang bukti rokok ditetapkan sebagai barang milik negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan  bagian  dari upaya  pengawasan ketat di wilayah pelabuhan.  “Kami tidak memandang seberapa besar jumlah barang ilegal yang disita. Setiap pelanggaran terhadap aturan cukai akan kami tindak tegas untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Ahmad Luthfi.

Ahmad Luthfi juga menambahkan bahwa penggunaan asas ultimum remedium dalam kasus ini memungkinkan penegakan hukum yang proporsional. “Dengan pendekatan ini, kami memberikan kesempatan  kepada pelaku untuk menyelesaikan perkara melalui denda, sehingga penegakan hukum tetap berjalan dan hak-hak negara tetap dapat didapatkan,” jelasnya.

Selain itukegiatan operasi ini merupakan hasil dari koordinasi intelijen yang baik dan respons cepat tim patroli laut.  “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kerja sama antara intelijen dan operasi lapangan sangat efektif dalam mencegah peredaran barang ilegal,” tambah Ahmad Luthfi.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang mencoba mengedarkan barang kena cukai tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.  Bea Cukai Belawan akan terus meningkatkan pengawasan di wilaya perairan dan pelabuhan untuk mencegah peredaranbarang ilegal yang merugikan negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *