Tingkatkan Perlindungan Merek, Bea Cukai Belawan Edukasi PT Citra Hannochs Niagantara

Foto : Bea Cukai Melakukan Edukasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Kegiatan CVC

Medan, 13 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku usaha, Bea Cukai Belawan berikan dukungan serta memfasilitasi kegiatan audiensi yang dilaksanakan oleh tim Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara Kantor Pusat DJBC kepada PT Citra Hannochs Niagantara di Medan. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Customs Visit Customers (CVC) ini merupakan kolaborasi antara Bea Cukai Belawan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Audiensi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Belawan, Rinto Setiawan, yang didampingi oleh tim dari Kantor Pusat Bea Cukai yang dipimpin oleh Andri Rizqia Indrawan. Kunjungan ini merupakan bagian dari program Customs Visit Customer (CVC) yang rutin dilaksanakan untuk menjalin komunikasi dan sinergi dengan para pengguna jasa, sekaligus untuk mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi di lapangan.

Rinto Setiawan dalam sambutannya menyatakan, “Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai untuk tidak hanya menjalankan fungsi fiskal sebagai pemungut penerimaan negara, tetapi juga fungsi community protector. Kami ingin memastikan iklim usaha di Indonesia berjalan adil dan melindungi para pemilik merek dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang-barang ilegal dan palsu.”

Fokus utama audiensi adalah sosialisasi PMK Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Andri Rizqia Indrawan menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bea Cukai untuk secara proaktif melindungi pemegang HKI. Mekanisme utama yang diperkenalkan adalah sistem Perekaman (Recordation), yaitu kegiatan untuk memasukan data HKI ke dalam database kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Andri memaparkan lebih lanjut mengenai manfaat sinergis dari mendaftarkan hak merek, baik di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) maupun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sistem pengawasan DJBC akan secara otomatis menandai dan melakukan penegahan terhadap imporasi yang dicurigai melanggar HKI. Mekanisme ini jauh lebih efisien dan hemat biaya dibandingkan harus mengejar dan menindak produk palsu yang sudah terlanjur beredar luas di pasaran, yang seringkali memakan waktu dan sumber daya yang besar.

Pihak PT Citra Hannochs Niagantara menyambut baik inisiatif dan edukasi yang diberikan. Mereka memandang sistem recordation ini sebagai sebuah terobosan penting dan menyatakan keseriusannya untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut, guna mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi merek mereka di masa depan.

Secara terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung industri dalam negeri. “Upaya perlindungan HKI melalui mekanisme recordation ini adalah wujud nyata dari peran Bea Cukai sebagai community protector dan fasilitator perdagangan. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi merupakan bagian integral dari strategi kami untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat dan praktik ilegal,” ujar Luthfi. Ia menambahkan, “Dengan memberikan jaminan perlindungan bagi para pemilik merek, kami berharap dapat mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing produk nasional dan perekonomian secara keseluruhan.”

Berita Terbaru Lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *