Sinergi Bea Cukai Belawan dan BBKHIT Sumut Bahas Penyesuaian Proses Bisnis atas Implementasi Regulasi Baru

Foto : Bea Cukai Belawan dan Balai besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara Menggelar Rapat Koordinasi

Belawan, 27 Mei 2025 – Bea Cukai Belawan melaksanakan rapat koordinasi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi terkait implementasi regulasi terbaru, khususnya Peraturan Badan Karantina Indonesia (PERBA) Nomor 5 Tahun 2025.

Kepala BBKHIT Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting menjelaskan bahwa Perba Nomor 5 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar dalam tugas dan fungsi Karantina. “Peran Barantin kini tidak hanya terbatas pada pengawasan hama dan penyakit, tetapi juga mencakup kepastian mutu barang sebagai bentuk perlakuan timbal balik antara negara pengekspor dan negara tujuan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyoroti bahwa implementasi KMK Nomor 18 Tahun 2025 sebagai peraturan turunan Perba 5 telah mempengaruhi proses bisnis di pelabuhan, khususnya dalam hal pengunggahan dokumen larangan dan pembatasan (lartas) melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). “Karena sistem sudah otomatis, petugas tidak dapat melakukan bypass kecuali ada diskresi resmi dari instansi terkait. Oleh karena itu, KMK 19 Tahun 2025 diterbitkan sebagai dasar penundaan pelaksanaan KMK 18 untuk memberikan ruang penyesuaian,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Sigit Tri Hatmoko, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, sebagian eksportir dan pengurus barang sudah memahami ketentuan baru, namun sebagian lainnya masih memerlukan sosialisasi dan pendampingan lebih lanjut. “Masih banyak eksportir yang awam, sehingga edukasi dan masa transisi sangat penting,” ujarnya.

BBKHIT juga menekankan pentingnya penyesuaian prosedur pelayanan SSm QC dan SSm Ekspor agar selaras dengan regulasi terbaru. “Kami akan segera menyampaikan progress pemutakhiran SOP, karena dalam implementasi Perba 5 ini tidak ada ruang untuk diskresi. Semua proses harus sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam upaya memastikan kelancaran ekspor dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis terbaru, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung iklim logistik dan perdagangan yang efisien

Berita Terbaru Lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *