Audiensi Konsulat Amerika Serikat Bahas Clearance Importasi

Audiensi Konsulat Amerika Serikat Bahas Clearance Importasi

Belawan, 25 Januari 2024 –Bertempat di Ruang Rapat Barus, Bea Cukai Belawan beserta jajarannya menerima kunjungan Konsulat Amerika Serikat di Medan, pada hari Kamis (25/01/2024). Hadir pada kunjungan tersebut Kristy M. Mordhorst selaku Wakil Konsul Konsulat Amerika Serikat, Kevin S. Allen selaku Wakil Kepala Bagian Umum Kedutaan Besar Amerika Serikat beserta beberapa staff. Kegiatan ini dalam rangka membahas proses clearance atas barang impor yang nantinya akan digunakan untuk pengembangan Kantor Konsulat Amerika Serikat di Medan.

Diskusi diawali dengan penjelasan Sigit Tri Hatmoko selaku Kepala Seksi P2 dan Junaidi Syahputra selaku Kepala Seksi PKC Fasilitas terkait pengawasan dan perijinan terhadap importasi barang perwakilan negara asing. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Widhodo Prasetyo selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. Di akhir kegiatan, Kristy M. Mordhorst mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bea Cukai Belawan yang telah menerima dengan baik kunjungan mereka ini dan atas segala informasi yang disampaikan kiranya dapat mendukung kelancaran dalam proses clearance importasi yang akan mereka lakukan nantinya.

Secara terpisah Kepala KPPBC TMP Belawan, Ahmad Luthfi menyampaikan “Bea Cukai Belawan menyambut baik kunjungan ini dengan harapan akan terjalin komunikasi yang baik sehingga dapat menunjang kelancaran atas proses impor yang nantinya dilakukan oleh pihak Konsulat Amerika tersebut. Melalui pertemuan ini harapannya juga akan diperoleh informasi awal terkait barang-barang apa saja kiranya yang akan diimportasi sehingga dapat ditentukan prosedural terkait pemasukannya, apakah melalui mekanisme fasilitas impor sementara atau pembebasan barang perwakilan negara asing”.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 149/PMK.04/2015, dijelaskan bahwa atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai berdasarkan Azas Timbal Balik setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri. Bea Cukai Belawan sebagai salah satu instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *