Pelatihan Kemampuan UKM di Bidang Ekspor
Halo Sobat Saroha!
Selasa (23/08), Bea Cukai Belawan hadiri undangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu narasumber pada acara Pelatihan Kemampuan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) di Bidang Ekspor dengan tema paparan “Prosedur atau Ketentuan Umum Ekspor Bidang Kepabeanan”.
Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Azrai Ridho Hanafiah S.E., M.Si., Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Bobsi Tua Samosir, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama KPPBC TMP Belawan, Riadi dan Kobul Pardamean Dasopang, serta para pelaku UKM.
Pada sambutannya, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk membantu para pelaku UKM yang berorientasi ekspor di Sumatera Utara dapat memasuki pasar Internasional.
Dalam paparannya, Bapak Bobsi Tua Samosir menyampaikan bahwa perkembangan ekspor Provinsi Sumatera Utara periode semester pertama tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 12,68%, sebagai bentuk kinerja baik dalam perdagangan Indonesia. Beliau juga menambahkan agar para pelaku usaha lebih memperhatikan kesesuaian metode produksi barang dengan persyaratan pada negara tujuan ekspor.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Riadi menjelaskan beberapa poin penting terkait tata laksana kepabeanan di bidang ekspor, antara lain pengajuan PEB, tata cara registrasi kepabeanan serta ketentuan lartas ekspor. Dilanjutkan oleh Bapak Kobul Pardamean Dasopang, memaparkan bagaimana proses pelayanan kepabeanan ekspor itu sendiri. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.
Semoga melalui kegiatan ini, seluruh instansi terkait dapat terus bersinergi mendorong para pelaku UKM menjual produk-produknya hingga pasar internasional.




