BELAJAR: Pemeriksaan Fisik Barang Impor

BELAJAR: Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Belawan, 31 Januari 2024 -Bea Cukai Belawan kembali edukasi stakeholdernya lewat acara Coffee Morning bertajuk “BELAJAR : Bea Cukai Jelaskan Aturan” yang berlangsung di Aula Deli Lt.III Bea Cukai Belawan pada hari Rabu,(31/01). Dihadiri oleh sejumlah Importir, PPJK dan pengusaha TPS di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi membuka acara Coffee Morning dengan penuh antusias dan kehangatan. Beliau menyampaikan apresiasi kepada semua peserta yang hadir, menekankan pentingnya kehadiran mereka dalam rangka memahami dan mengikuti perkembangan terbaru terkait ketentuan mengenai pemeriksaan fisik barang impor.

Sementara itu pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Impor II, Subdirektorat Impor, Sugeng Hariyanto, yang memberikan wawasan mendalam terkait regulasi terbaru dalam proses pemeriksaan fisik barang impor. Materi yang disampaikan tertuang dalam PMK 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor, termasuk mekanisme pemeriksaan, pengeluaran barang impor, dan proses pemeriksaan ulang.

Kemudian disampaikan juga materi PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Sugeng Hariyanto merinci ketentuan-ketentuan penting, seperti penyampaian Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB), tingkat pemeriksaan fisik, dan penunjukan pejabat pemeriksa fisik. Pemaparan juga mencakup simulasi dan contoh penerapan tingkat pemeriksaan fisik barang.

Dengan acara ini diharapkan tidak hanya menjadi forum penyampaian informasi yang berharga tetapi juga menciptakan ruang untuk kolaborasi dan pemahaman bersama. Bea Cukai Belawan berharap bahwa informasi yang diperoleh dari kegiatan ini akan membantu para Importir, PPJK dan pengusaha TPS untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku dengan lebih baik, mendorong kemudahan dan kelancaran dalam proses pemeriksaan barang impor.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *