Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara

Belawan (02/11/2023) – Bea Cukai Belawan melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada hari Kamis (02/11), bertempat di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT. Artha Samudra Kontinindo.
Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan peruntukan pemusnahan sesuai Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Belawan memusnahkan berbagai jenis barang, termasuk makanan ringan impor yang telah kadaluwarsa, pakaian, sepatu, peralatan rumah tangga bekas, bumbu masak, peralatan elektronik bekas, dan chiller (mesin pendingin) dengan refrigerant R22 yang termasuk kategori dilarang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjaga kestabilan ekonomi, integritas dan keamanan negara serta melindungi kesehatan masyarakat, dengan melakukan pemusnahan barang yang tidak layak beredar atau dapat membahayakan”, ungkap beliau.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara dilakukan dengan berbagai metode, seperti penghancuran, pemotongan, pembakaran, dan penimbunan, tergantung pada jenis barangnya. Perkiraan total nilai kerugian negara atas barang yang dimusnahkan mencapai Rp87.140.000 (delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta melindungi ekonomi negara dari barang-barang yang tidak memenuhi standar kualitas atau memiliki potensi bahaya.
Bea Cukai Belawan berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *