Tempat Penimbunan Sementara

Petugas Bea Cukai di Tempat Penimbunan Sementara

  Layanan terkait Tempat Penimbunan Sementara, mencakup:

  1. Pelayanan Penetapan Kawasan Pabean dan/atau TPS;
  2. Pelayanan permohonan izin timbun barang ekspor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
  3. Pelayanan permohonan izin timbun barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
Informasi detil dapat diakses melalui Aplikasi Bestline