Pemusnahan Barang Milik Negara

Pemusnahan Barang Milik Negara

Hai Sobat Saroha!

Belawan (24/11) – Upaya Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai community protector diimplementasikan lewat kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal yang telah diringkus dalam berbagai kegiatan penindakan. Menjelang akhir tahun 2022, giliran Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Medan, Bea Cukai Siantar dan Bea Cukai Kuala Tanjung yang melaksanakan pemusnahan tersebut.

Pemusnahan dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan oleh petugas Bea dan Cukai yang bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan, Pemda dan masyarakat dalam pengawasan selama tahun 2021 dan 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan Bea Cukai Belawan dan dihadiri oleh instansi pengawas terkait dan juga pihak pendukung seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kejaksaan Negeri, Karantina Pertanian, dan awak media.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan senilai 5,278 milyar rupiah dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sekitar 11,277 milyar rupiah yang terdiri dari barang hasil penindakan di bidang impor yang terkena peraturan barang larangan atau pembatasan.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara pembakaran pada tungku bakar, penghancuran kemasan, serta pemotongan barang sehingga barang yang dimusnahkan tersebut menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi. Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya memberantas penyelundupan barang-barang impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.

#beacukaimakinbaik
#beacukaibelawan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *