Hazardous and Toxic Substance
Hai Sobat Saroha!
Hazardous and Toxic Substance (B3) merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Pemaparan materi B3 tersebut disampaikan oleh Widhodho Prasetyo selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Bea Cukai Belawan pada acara Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Indonesia (KLHK), Kementerian Lingkungan Hidup Jepang (MOEJ), dan Basel Convention and Stockholm Convention Regional Centre – Southeast Asia (03/11).
Kunjungan ini merupakan salah satu rangkaian acara Workshop 2022 of the Asian Network for Prevention of Illegal Transboundary Movement of Hazardous Wastes in Medan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peserta yang turut hadir dari berbagai negara yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Singapura, Thailand, Myanmar, Laos, Filipina, Vietnam, Hongkong, Australia dan Jepang.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke area Pelabuhan Belawan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjalin kerja sama yang baik dan menjadi wadah untuk saling bertukar informasi.
#beacukaimakinbaik
#kemenkeuterpercaya
#beacukaibelawan



