Asistensi PT. Prima Indonesia Logistik sebagai Kawasan Pabean dan TPS
Halo Sobat Saroha!
Bea Cukai Belawan selalu berupaya memberikan pelayanan serta keterbukaan informasi kepada seluruh pengguna jasa agar terciptanya pelayanan yang prima dan kerja sama yang baik. Kamis, (15/09) Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara bersama Bea Cukai Belawan melakukan audiensi kepada PT. Prima Indonesia Logistik terkait PMK 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara dan PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Kegiatan audiensi ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil DJBC Sumut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Deny Sudrajat dan Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II, Amos Habibi Manullang, perwakilan Bea Cukai Belawan, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Calvin Tarigan, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Nelly Friska Handayani, dan Pelaksana pada seksi PKC V, Alfian Nugroho Diva Laksana, serta Direktur PT. Prima Indonesia Logistik, Indra Pamulihan beserta rombongan.
Kawasan pabean merupakan bagian wilayah Indonesia yang menjadi batas pemungutan bea masuk dan bea keluar yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam penetapannya, PT. Prima Indonesia Logistik memerlukan izin dari Bea Cukai sebagai Kawasan Pabean untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk menimbun barang impor/ekspor.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini, seluruh persyataran dan ketentuan dapat terpenuhi sehingga mempercepat penetapan PT. Prima Indonesia Logistik sebagai Kawasan Pabean dan TPS. Semoga dengan ditetapkannya sebagai Kawasan Pabean dan TPS, dapat meningkatkan kontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian sehingga meningkatkan penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat.
#kawasanpabean
#beacukaimakinbaik

