Belawan Jelaskan Aturan Pengenaan PPN & PPh dalam Reimpor
Halo Sobat Saroha!
Belawan, (07/09/2022). Bea Cukai Belawan kembali menyelenggarakan kegiatan BELAJAR “Belawan Jelaskan Aturan” terkait Pengenaan PPN & PPh dalam Reimpor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.
Kegiatan ini merupakan wujud join kolaborasi DJP – DJBC yang pertama kalinya terlaksana hasil sinergi KPP Pratama Medan Belawan dan KPPBC TMP Belawan. Menjadi narasumber adalah Bapak Musthafa Kemal Nasution, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumatera Utara I beserta tim Pajak maupun Bea Cukai Belawan.
Membuka pelaksanaan kegiatan, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I, Junaidi Syahputra menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan para pengguna jasa khususnya di lingkungan KPPBC TMP Belawan dapat lebih memahami aturan dan ketentuan terkait reimpor.
Reimpor merupakan kegiatan pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor, ujar Nelly Friska Handayani, Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Pertama, yang bertindak sebagai narasumber dari Bea Cukai Belawan.
Sementara Musthafa Kemal Nasution menjelaskan lebih detail terkait pengenaan pungutan PPN dan PPh terhadap barang impor kembali. Beliau menambahkan pengenaan PPN dan PPh tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2019.
Terima kasih kepada jajaran Kanwil DJP Sumatera Utara I atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin, harapannya kegiatan ini dapat terlaksana kembali.
#beacukaimakinbaik
#sinergi
#kemenkeuone




