Sosialisasi PMK 175/PMK.04/2021
Bea Cukai Belawan mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor/Re-impor, (29/06). Kegiatan yang diikuti oleh para pengguna jasa khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP Belawan ini dilaksanakan secara tatap muka terbatas dan virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Donny Agung Fajar M., dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Nelly Friska H., Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Dyah Putri Winanda, Pelaksana pada Seksi PKC IV.
Narasumber menjelaskan secara rinci mengenai peraturan tersebut, yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, persyaratan perolehan pembebasan bea masuk atas barang reimpor, serta tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pelaksanaan post test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.
Melalui sosialisasi ini, pengguna jasa diharapkan lebih memahami aturan terkait Re-impor sehingga tidak terkendala dalam prosesnya dan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk yang disediakan. Tujuan fasilitas yang diberikan tersebut tiada lain adalah guna mengoptimalkan pembiayaan perusahaan yang dapat berimbas kepada meningkatnya laju perekonomian nasional secara luas.




