Barang Kiriman

Hal yang sering ditanyakan

Barang yang masuk dari luar negeri baik diangkut dengan kargo, dikirim, maupun dibawa penumpang merupakan barang impor dan terutang bea masuk. Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang impor (kiriman) tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.

Selain itu, DJBC memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan. Pengenaan Bea Masuk ini tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM.

 

Barang kiriman saat ini secara mayoritas merupakan barang hasil transaksi perdagangan sehingga diketahui secara pasti berapa nilai transaksi atas barang tersebut. Oleh karena itu, atas kondisi tertentu (yakni penerima barang merupakan badan usaha) diterapkan asas self-assessment (menghitung sendiri bea masuk). Penerapan asas ini memiliki konsekuensi pengenaan sanksi denda ketika Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berbeda/lebih tinggi dari yang diberitahukan sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran bea masuk (dibanding yang diberitahukan di awal). Pengenaan sanksi denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera ketika importir tidak jujur dalam memberitahukan harga barang yang sebenarnya. Selain itu, juga memberikan keadilan bagi seluruh importir serta untuk terciptanya persaingan yang sehat dengan pelaku usaha di dalam negeri.

 

Dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan (mulai dari aju dokumen sampai dengan pelunasan SPPBMCP) dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang. Penyelenggara pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Meskipun importir barang kiriman pada dasarnya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk, PDRI, dan sanksi denda, namun untuk simplifikasi prosedur, pelunasannya kepada DJBC dilakukan oleh penyelenggara pos.

 

Tagihan sanksi administrasi berupa denda diterbitkan bersamaan dengan tagihan BM dan PDRI dalam satu SPPBMCP. Billing akan diterbitkan berdasarkan SPPBMCP. Untuk efisiensi dalam pelunasan BM dan PDRI serta denda, billing dapat dikonsolidasi. Namun, sistem akan mengakomodir pemisahaan billing yang pada SPPBMCP-nya terdapat tagihan denda. Selanjutnya billing dilunasi sesuai dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPBMCP.

 

Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman impor untuk memastikan kesesuaian barang yang diberitahukan dengan fisik barang tersebut, juga dalam rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang dilarang ataupun dibatasi impornya seperti Narkotika. Pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan manajemen resiko (parameter tertentu), artinya tidak semua barang diperiksa fisik. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, pihak yang menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan mengemas kembali barang tersebut adalah penyelenggara pos. Pejabat Bea dan Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi antara fisik barang dan data yang diberitahukan. Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab kerusakan tersebut.

 

Perlakuan fiskal barang kiriman dibedakan ke dalam 4 kategori, yaitu:.

    1. Kartu Pos, Surat, dan Dokumen

Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Daftar Barang Kiriman atau CN Konsolidasi. Barang Kiriman kategori ini dibebaskan dari pungutan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

    1. Nilai Pabean s.d. FOB USD 3

Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Consignment Note (CN). Atas barang kiriman ini dibebaskan dari pungutan bea masuk, dikecualikan PPh, dan dipungut PPN 11% (11/12 x 12%).

    1. Nilai Pabean di atas FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1.500

Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Consignment Note (CN). Atas barang kiriman ini dipungut bea masuk 7,5%, dikecualikan PPh, dan dipungut PPN 11% (11/12 x 12%). Namun demikian, terdapat 8 kelompok komoditas yang dikenakan tarif bea masuk berbeda (0%, 15%, 25%).

    1. Nilai Pabean di atas FOB USD 1.500

Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan PIBK dan PIB. Atas barang kiriman ini dipungut bea masuk ketentuan MFN. Untuk barang kiriman yang diberitahukan dengan PIBK, penyelesaian impornya dilakukan sesuai ketentuan impor barang kiriman. Sedangkan untuk barang kiriman yang diberitahukan dengan PIB, penyelesaian impornya dilakukan sesuai ketentuan impor umum (impor untuk dipakai).

Selain itu, dalam PMK 96/2023 s.t.d.t.d. PMK 4/2025 terdapat relaksasi fiskal khusus barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional, yang sampai dengan batasan nilai/jumlah tertentu dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Secara umum, tarif pembebanan atas barang kiriman sampai dengan nilai FOB USD 1.500 adalah 7.5% dan PPh dikecualikan. Namun demikian, terdapat kelompok komoditas khusus yang dikenakan tarif bea masuk dan PPh berbeda yaitu:

  1. kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07;
  2. tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02;
  3. buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04;
  4. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63;
  5. alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam bab 64;
  6. barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73;
  7. sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif / HS code 8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99;
  8. sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12; dan
  9. jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.

Atas komoditas tersebut, diberlakukan tarif Simplifikasi yaitu :

  1. Tarif BM 0% & PPh Dikecualikan : Buku;
  2. Tarif BM 15% & PPh 5% : Kosmetik, Barang dari Besi atau Baja, dan Jam Tangan;
  3. Tarif BM 25% & PPh 5% : Tas, Produk Tekstil, Alas Kaki dan Sepeda.

Khusus untuk buku ilmu pengetahuan, selain dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%, juga mendapatkan pembebasan PPN dan pengecualian PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Consignment note (CN) atas barang kiriman impor memuat elemen data sebagai berikut:

  1. nomor identitas Barang Kiriman;
  2. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
  3. negara asal;
  4. berat kotor (brutto);
  5. biaya pengangkutan;
  6. asuransi, jika ada;
  7. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
  8. mata uang;
  9. nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
  10. uraian jumlah dan jenis barang;
  11. international Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet;
  12. pos tarif/HS code;
  13. nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
  14. nama dan alamat pengirim/penjual;
  15. nomor identitas pengirim/penjual, jika ada;
  16. nama dan alamat Penerima Barang;
  17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara asing;
  18. nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
  19. nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
  20. kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.

Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah sebagai berikut :

  1. digunakan atas barang kiriman yang:
    1. berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang BUKAN merupakan badan usaha; dan/atau;
    2. diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk.
  2. atas barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional, dikecualikan dari ketentuan penggunaan PIBK.
  3. Dokumen PIBK dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa invoice, packing list, dokumen izin larangan/pembatasan, dan lain-lain dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar;
  4. PIBK dapat disampaikan untuk barang kiriman yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha;
  5. Importir menguasakan pengurusan PIBK kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan dan Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK;
  6. Atas barang kiriman yang telah disampaikan PIBK, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan consignment note (CN).