Pemusnahan Arsip Inaktif
Belawan (15/06) Halo Sobat Saroha! Kalian pada tahu ga jika arsip yang sudah bertahun-tahun itu disimpan di mana? Jika terus menerus disimpan tentu akan memerlukan tempat penyimpanan yang sangat besar sekali.
Dalam rangka efisiensi tempat penyimpanan arsip tersebut, perlu ditetapkan jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip yang kita kenal dengan istilah Retensi Arsip.
Nah, atas arsip yang telah melewati retensi arsip aktif dan frekuensi penggunaannya telah menurun atau disebut dengan arsip inaktif dapat dilakukan pemusnahan.
Berlokasi di Lapangan KPPBC TMP Belawan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KM.1/SJ.8/2022 tanggal 07 April 2022 secara simbolis dilakukan pemusnahan terhadap 202 bundel arsip dengan mekanisme dicacah sehingga fungsinya tidak dapat lagi digunakan.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Wahjudi Adrijanto, Kabag Umum Kantor Pusat DJBC selaku Pembina Kearsipan DJBC, Zacky Riyadi, Kabag Persuratan dan Kearsipan Setditjen BC serta Benny Syahputra Ginting, Kasi Bantuan Hukum Kanwil DJBC Sumut serta perwakilan Pejabat dan Pelaksana di Lingkungan KPPBC TMP Belawan.
Dalam sambutannya, Hasanuddin, Kepala Subbagian Umum KPPBC TMP Belawan selaku Ketua Panitia Pemusnahan Arsip mengatakan bahwa dalam tahun 2022, Bea Cukai Belawan telah melaksanakan tiga kali pemusnahan arsip inaktif. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang handal dan optimal serta menjamin pelindungan kepentingan negara melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.





